Minggu, 26 Februari 2012

Petunjuk Teknis

PETUNJUK TEKNIS
“KRETA PRAGA 2012”
Kreatifitas dan Ketangkasan Pramuka Penggalang
Gugus Depan 1815/1816
Pangkalan SMA Negeri 1 Talun
Masa Bhakti 2011/2012



A. CERDAS CERMAT
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta lomba Cerdas Cermat adalah peserta “KRETA PRAGA 2012” yang telah terdaftar secara sah di panitia.
2. Peserta lomba Cerdas Cermat terdiri atas 3 siswa perwakilan dari masing-masing regu dengan ketentuan :
· Orang 1 : Juru Bicara
· Orang 2 : Anggota 1
· Orang 3 : Anggota 2
3. Peserta lomba Cerdas Cermat bukan peserta lomba Semaphore Morse dan Cipta resep
4. Dalam pergantian personil lomba Cerdas Cermat, pemimpin regu harus melapor terlebih dahulu kepada panitia lomba selambat-lambatnya 30 menit sebelum regu yang bersangkutan melaksanakan lomba.
5. Peserta harus mematuhi petunjuk teknis lomba Cerdas Cermat dengan kesepakatan pada saat Technical Meeting.
6. Peserta lomba Cerdas Cermat hanya boleh bekerja sama dengan anggota timnya masing-masing.
Pasal 2
Bentuk Lomba
Lomba Cerdas Cermat adalah tes tulis berupa objektif, uraian,presentasi,serta adu cepat.

Pasal 3
Aturan Lomba
1. Peserta harus hadir di tempat lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2. Setiap peserta harus memakai tanda peserta “KRETA PRAGA 2012”.
3. Peserta harus memakai seragam Pramuka lengkap.
4. Setelah 3 menit tim yang dipanggil sesuai dengan nomor urut undian tidak hadir atau tidak lengkap di tempat lomba, dinyatakan diskualifikasi.
Pasal 4
Materi Lomba
Materi mencakup tentang :
· Kepramukaan
· MIPA (Matematika,IPA,)
· IPS
· Kebudayaan
· Pengetahuan umum
· 25% soal berbahasa Inggris
Pasal 5
Peralatan dan Perlengkapan
1. Peserta membawa meja dada, alat tulis-menulis (ATM) : bolpoin,pensil,penghapus,tipe-x
2. Dilarang memakai alat bantu berupa buku saku, kalkulator, dan sebagainya.
3. Dilarang membawa atau menggunakan alat komunikasi (handphone) pada saat lomba berlangsung.
4. Untuk menghitung, panitia menyediakan kertas buram.

Pasal 6
Teknis Perlombaan
1. Lomba Cerdas Cermat terdiri dari 3 tahap, yaitu tahap penyisihan,tahap semi final dan tahap final.
2. Tahap penyisihan terdiri dari 2 babak yaitu tes tulis berupa soal objektif dan soal uraian.
3. Tahap semi final terdiri dari tes individu (soal objektif) dan presentasi.
4. Tahap final terdiri dari tes tulis berupa soal objektif dan adu cepat
5. Lomba Cerdas Cermat berupa tes adu cepat, dengan menjawab pertanyaan yang nilainya semakin naik menurut bobot pertanyaan.
6. Lomba Cerdas Cermat terbagi menjadi 2 yaitu tes individu dan beregu.
7. Lomba Cerdas Cermat juga terdapat soal amplop dimana peserta harus memberikan penjelasan tentang jawabannya (presentasi).
Pasal 7
Sistem Pelaksanaan Tahap Penyisihan
1. Pada babak pertama, peserta lomba Cerdas Cermat mengerjakan soal objektif dengan jumlah 50 soal dalam waktu 50 menit.
2. Pada babak kedua, peserta lomba Cerdas Cermat mengerjakan soal uraian dengan jumlah 10 soal dengan waktu 20 menit.
3. Peserta lomba Cerdas Cermat dengan peringkat 1 sampai 8 (pa/pi) akan masuk tahap berikutnya yaitu tahap semi final babak 1 dan 2.
Pasal 8
Teknis Tahap Semi Final
1. Pada babak pertama (soal individu), 8 regu yang lolos akan diuji secara individu. Artinya setiap peserta akan mengerjakan soal objektif dengan jumlah soal 50 dalam waktu 75 menit.
2. Babak kedua (soal beregu) ada sebuah pertanyaan yang ada di dalam amplop yang harus didiskusikan kemudian dipresentasikan ke depan. Waktu yang diberikan untuk berdiskusi adalah 5 menit,dengan rincian: 3 menit untuk mengerjakan dan berdiskusi, 2 menit untuk menjelaskan jawaban.
3. Peserta lomba Cerdas Cermat dengan peringkat 1 sampai 3 (pa/pi) akan masuk tahap berikutnya yaitu tahap final.
Pasal 9
Teknis Tahap Final
1. Pada babak pertama peserta lomba Cerdas Cermat mengerjakan soal objektif dengan jumlah soal 50 dalam waktu 50 menit.
2. Babak kedua adalah babak adu cepat, sebelum soal selesai dibacakan peserta dilarang menjawab. Pada babak ini juga dilakukan pelemparan jika ada regu yang tidak bisa menjawab. 20 soal dalam 30 menit.
Pasal 10
Penilaian Lomba
1. Penilaian lomba diberikan atas hasil-hasil yang telah dicapai dan terbukti pada lomba.
2. Penilaian juga dilihat dari kekompakan setiap peserta dalam satu regu untuk menjawab pertanyaan.
3. Selain itu,juga dilihat dari ketepatan waktu yang digunakan setiap regu.
4. Pada soal objektif soal benar diberi nilai 3, salah -1, tidak dijawab 0.
5. Pada babak adu cepat nilai yang diberikan adalah benar 100,lemparan 75, salah - 25.
6. Pada tahap final penilaian dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai dari tes beregu (soal objektif) dan adu cepat.
Pasal 11
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba Cerdas Cermat adalah regu yang memperoleh nilai tertinggi dalam tahap final.
2. Bila ada 2 regu atau lebih yang memperoleh nilai sama maka akan diberikan pertanyaan tambahan untuk diperebutkan oleh regu yang memiliki nilai yang sama.
3. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 12
Diskualifikasi
1. Setelah 3 kali tim yang dipanggil sesuai dengan nomor urut undian tidak hadir atau tidak lengkap di tempat lomba, dinyatakan diskualifikasi.
2. Pada waktu perlombaan berlangsung peserta tidak diperkenankan untuk berbicara atau bekerja sama dengan selain anggota tim.

Pasal 13
Aturan Tambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketetapan ini.
2. Tata tertib lomba ditentukan kemudian.
3. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian secara khusus.
B. CIPTA RESEP
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta Lomba cipta resep adalah peserta “KRETA PRAGA 2012” yang terdaftar secara sah di panitia.
2. Peserta lomba cipta resep adalah peserta yang tidak ikut lomba LCS dan PALA
3. Peserta lomba cipta resep berjumlah 2 orang
4. Jika ada pergantian peserta, ketua regu harus melapor ke panitia maksimal 20 menit sebelum lomba dimulai

Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1. Peserta memakai tanda peserta yang telah diberikan oleh panitia
2. Peserta harus membawa peralatan berupa :
a. Peralatan Masak
b. Kompor 2 titik api (sesuai kreatifitas)
c. Peralatan lain yang dibutuhkan
· Bahan Pelengkap
· Garnis

Pasal 3
Aturan Lomba
1. Peserta hadir di tempat lomba 10 menit sebelum lomba dimulai
2. Setiap peserta harus memakai tanda peserta “KRETA PRAGA 2012”
3. Peserta memakai seragam pramuka lengkap
4. Setelah dipanggil 3 kali namun peserta belum hadir, maka akan terkena diskualifikasi

Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Lomba
1. Semua peserta terdiri dari 2 orang memasuki arena lomba dengan ,e,bawa seluruh peralatannya
2. Cipta resep dibuat dari bahan utama (disediakan panitia) dan bahan lainnya dengan ketentuan :
a. Bahan utama (Bihun jagung putih) : 65 %
b. Bahan Pelengkap : 30 %
c. Garnis : 5 %
3. Bahan utama bisa dibuat makanan dalam bentuk apapun, kecuali ditongseng
4. Waktu pelaksanaan maksimal 150 menit
5. Peserta yang telah selesai menyelesaikan lomba segera melapor panitia lomba. Dengan menyertakan lampiran berisi :
· Nomor Regu
· Nomor Kavling
· Nama Resep
· Cara Pembuatan
· Daftar Belanja
· Pembagian Porsi
· Kelengkapan

Pasal 5
Penilaian
1. Penilaian diberikan atas hasil-hasil yang telah dicapai dan terbukti pada lomba
2. Penilaian didasarkan pada :
a. Rasa
b. Kreatifitas
c. Kerjasama
d. Peralatan
e. Kebersihan
f. Gizi

Pasal 6
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba adalah regu yang memperoleh nilai total tertinggi
2. Apabila ada 2 regu atau lebih yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenang didasarkan pada waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan lomba


Pasal 7
Diskualifikasi
1. Pada waktu perlombaan berlangsung peserta tidak diperkenankan bekerja sama dengan pihak lain. Jika peserta membutuhkan sesuatu atau bantuan, peserta bisa langsung melapor kepada panitia KRETA PRAGA 2012
2. Peserta yang tidak sopan, bertindak merugikan orang atau peserta lain
3. Peserta yang membawa bahan jadi dari rumah

C. PENTAS SENI (FOLKSONG)
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta lomba Pentas seni adalah peserta “KRETA PRAGA 2012” yang telah terdaftar secara sah di panitia.
2. Peserta lomba Pentas Seni adalah semua peserta Kreta Praga dengan ketentuan :
· Penampilan pentas seni merupakan gabungan antara regu putra dengan regu putri dalam satu Gudep
· Peserta berjumlah 8-10 anak
· Peserta memakai baju batik

Pasal 2
Bentuk lomba
Peserta menyanyikan lagu dengan iringan alat music yang bernada tapi tidak berlistrik (contoh: seruling) dan yang tidak bernada (contoh : jimbe)

Pasal 3
Peralatan
1. Peserta diperkenankan membawa peralatan pendukung penampilannya (peralatan non listrik)
2. Panitia hanya menyediakan pengeras suara
Pasal 4
Teknis pelaksanaan lomba
1. Peserta datang ke tempat pelaksanaan lomba sekurang-kurangnya 20 menit sebelum lomba dimulai untuk melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor peserta
2. Peserta diwajibkan menyerahkan lirik lagu yang akan ditampilkan pada saat lomba, penyerahan tersebut dalam bentuk print out diberikan pada panitia pada waktu pengumpulan peserta lomba Folksong
3. Waktu penampilan maksimal 10 menit
4. Sebelum memulai penampilannya peserta diwajibkan mengenalkan identitasnya kepada dewan juri
5. Peserta menampilkan 2 lagu
· Lagu pertama adalah lagu daerah. Peserta dapat memilih salah satu lagu yang disediakan oleh panitia, yaitu : Blitar, Gundul-Gundul Pacul, Ampar-Ampar pisang, Cublak-Cublak suweng
· Lagu kedua adalah lagu bebas
6. Apabila peserta dipanggil 3x tidak datang, maka peserta tampil terakhir.


Pasal 5
Sistem Penilaian Lomba
Untuk sistem penilaian lomba folksong diambil dari segi :
- Vocal
- Keselarasan antara music dengan lagu
- Penguasaan panggung
-
Pasal 6
Pemenang lomba
1. Pemenang lomba adalah perwakilan Gudep yang mempunyai nilai total tertinggi pada lomba ini
2. Bila ada dua atau lebih Gudep yang memperoleh nilai yang sama maka penentuan pemenang didasarkan pada keselarasan antara music dengan lagu
Pasal 7
Aturan tambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketetapan ini
2. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam keputusan ini, akan ditetapkan kemudian secara khusus
3. Hal-hal yang bersifat mendesak dan belum diputuskan oleh panitia akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia
4. Keputusan-keputusan atau peraturan tambahan akan ditinjau kembali oleh panitia dengan seksama dalam forum musyawarah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan
5. Keputusan yang ditetapkan panitia KRETA PRAGA 2012 bersifat mutlak

D. HASTA KARYA
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta lomba hasta karya adalah peserta KRETA PRAGA yang telah terdaftar secara sah di panitia.
2. Peserta lomba hasta karya adalah peserta yang tidak termasuk lomba LCS dan PALA
3. Peserta lomba hasta karya berjumlah 3 orang.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1. Peserta memakai seragam pramuka lengkap, pramuka penggalang dan tanda peserta yang diberikan panitia.
2. Peserta membawa peralatan berupa:
· Bahan dasar dari tempurung kelapa
· Alat tulis menulis
· Peralatan lain yang dianggap perlu ( manik, lem, gunting, palu,dll.)
3. Sistematika pembuatan hasta karya sebagai berikut 25% selesai di rumah, sedangkan 75 % diselesaikan di tempat perlombaan.

Pasal 3
Aturan Lomba
1. Peserta harus hadir di tempat lomba 10 menit sebelum lomba dimulai.
2. Setiap peserta harus memakai tanda peserta KRETA PRAGA 2012.
3. Peserta memakai seragam pramuka lengkap.
4. Setelah 2 menit peserta yang dipanggil sesuai dengan nomor kavling tidak hadir di tempat lomba, maka dinyatakan diskualifikasi

Pasal 4
Materi Lomba

· Keindahan
· Kreatifitas
· Nilai Seni
· Nilai tambah atau nilai jual

Pasal 5
Teknis Pelaksanaan Lomba

1. Semua peserta yang terdiri dari 3 orang memasuki ruang lomba dengan membawa seluruh peralatannya.
2. Waktu pelaksanaan maksimal 120 menit
3. Peserta yang telah menyelesaikan lombanya segera melapor ke panitia lomba.
4. Peserta mempresentasikan setiap karyanya dengan waktu makismal 10 menit.


Pasal 6
Sistem Penilaian Lomba
1. Penilaian di berikan atas hasil – hasil yang telah di capai dan terbukti pada lomba. Penilaian lomba didasarkan pada :
· Kekompakan
· Kreatifitas
· Kerjasama
· Kebersihan
· Keindahan hasil
· Nilai jual karya
· Presentasi
Pasal 7
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba adalah regu yang memperoleh nilai total tertinggi pada lomba tersebut.
2. Bila ada dua atau lebih regu yang memperoleh nilai yang sama maka penentuan pemenang didasarkan pada waktu.
Pasal 8
Diskualifikasi
Diskualifikasi dikenakan pada :
1. Pada waktu perlombaan berlangsung peserta tidak diperkenankan bekerja sama dengan pihak ketiga. Jika peserta membutuhkan sesuatu atau bantuan, peserta harus lapor kepada panitia KRETA PRAGA 2012.
2. Peserta yang tidak sopan, bertindak merugikan peserta lain.
Diskualifikasi berlaku apabila peserta melakukan kesalahan 3 kali berturut – turut.
Pasal 9
Aturan Tambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketetapan ini.
2. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam keputusan ini, akan ditetapkan kemudian secara khusus.
3. Hal – hal yang bersifat mendesak dan belum diputuskan oleh panitia akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia.
4. Keputusan – keputusan atau peraturan tambahan akan ditinjau kembali oleh panitia dengan seksama dalam forum musyawarah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
5. * Keputusan yang telah ditetapkan panitia KRETA PRAGA 2012 bersifat mutlak

E. JINGLE COMPETITION

Pasal 1
Tema dan Tujuan
Tema yang diangkat pada kegiatan JINGLE COMPETITION ini adalah MENJUNJUNG TINGGI KEBUDAYAAN DI ERA GLOBALISASI, Tujuan dari kegiatan ini adalah :
Mengembangkan kreatifitas dan Ketangkasan Pramuka Penggalang

Pasal 2
Waktu dan Tempat pelaksanaan
Pengumpulan Disc beserta print out Pada saat check in peserta

Pasal 3
Persyaratan peserta kompetisi
· Peserta Kreta Praga 2012
· Contact person Perwakilan regu

Pasal 4
Technical Meeting
· Technical Meeting I dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Pebruari 2012 pukul 14.00 - selesai
· Technical Meeting II dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2012 pukul 14.00 - selesai
· Hal-hal yang belum tercantum akan dibahas dalam Technical Meeting.

Pasal 5
Tata tertib peserta kompetisi
· Dilarang menjiplak jingle dari regu lain
· Pengumpulan pada saat check in
· Keterlambatan pengumpulan jingle mendapat sanksi diskualifikasi atau pengurangan skor
Pasal 6
Kriteria penilaian
· Isi dan makna dalam jingle ( Kesesuaian dengan tema ).
Kejelasan dan Kualitas Vocal.
Kekompakan ( Keselarasan ) Anggota Regu dalam jingle
· Pelanggaran terhadap ketentuan dan tata tertib.
Kualitas Rekaman.



Pasal 7
Petunjuk teknis kompetisi
· Jingle berisi tentang pramuka
· Peserta mengumpulkan 1 buah dalam bentuk disc dan 2 buah dalam bentuk print out

Catatan
· Isi jingle boleh di iringi instrument
· Info lebih lanjut hubungi CO Jingle competition
( Denata Bagus Kristian, 085755178391)




F. LOMBA CAMPURSARI

Pasal 1
KetentuanPeserta
• Peserta lomba nyanyi campursari adalah peserta “KRETA PRAGA” yang telah terdaftar secara sah di panitia.
• Peserta lomba nyanyi campursari bukan peserta lomba PALA dan HASTA KARYA
• Peserta lomba nyanyi campursari berjumlah (1) orang setiap regu
Pasal 2
BentukLomba
• Lomba Nyanyi Campursari adalah lomba menyanyi lagu campursari tanpa bowo yang diiringi electone
• 1 buah lagu yang dipilih berdurasi maksimal 5 menit




Pasal 3
TeknisPelaksanaanLomba
• Peserta datang ke tempat pelakasanaan lomba sekurang-kurangnya 15 menit sebelum lomba di mulai untuk melakukan daftar ulang dan pengambilan nomor peserta
• Peserta wajib melakukan check sound, pemilihan lagu dan pengambilan nada dasar pada saat TM ke 2 , dengan pilihan lagu:
• Nyidham Sari
• SambelKemangi
• SewuKutho
• Tanjung Mas NinggalJanji
• Peserta hanya boleh menampilkan satu buah judul lagu
• Kostum mendukung penampilan
• Waktu lomba pada hari yang telah ditentukan
• Peserta tampil sesuai dengan nomor urut
• Jika ada peserta yang tidak hadir pada saat pengambilan nada dasar, maka akan menggunakan nada dasar asli lagu tersebut.
Pasal 4
SistemPenilaianLomba
• Aspek penilaian lomba di ambil darisegi:
• Teknik: Ketepatan Nada, Pernafasan, Artikulasi, OlahSuara, dan Improvisai
• Penampilan: Ekspresi, Penguasaan Panggung dan Kostum
Pasal 5
PemenangLomba
• Pemenang lomba adalah peserta dengan nilai total tertinggi pada lomba nyanyi campursari
• Pemenang lomba tersebut di bedakan 2 kategori putra dan putri
• Diambil juara 1, 2, 3 Putra dan Putri
Pasal 6
Diskualifikasi
Diskualifikasi dikenakan pada:
• Setelah 3 kali peserta yang dipanggil sesuai dengan nomor urut undian tidak hadir atau terlambat di tempat lomba
• Peserta yang tidak sopan, bertindak merugikan orang/peserta lain.
Diskualifikasi berlaku apabila peserta melakukan kesalahan 3 kali berturut-turut untuk point
Pasal 7
AturanTambahan
• Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketetapan ini
• Hal-hal y`ng belum/tidak di atur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian secara khusus
• Hal-hal yang bersifat mendesak dan belum di putuskan oleh panitia akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia
• Keputusan-keputusan atau peraturan tambahan akan ditinjau kembali oleh panitia dengan seksama dalam forum musyawarah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan
• Keputusan yang ditetapkan panitia KRETA PRAGA 2012 bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
G. MADING 2D

Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta lomba mading adalah peserta “KRETA PRAGA” yang telah terdaftar secara sah di panitia
2. Peserta mading adalah peserta yang tidak mengikuti lomba pada hari itu

Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1. Peserta memakai seragam Pramuka lengkap Pramuka Penggalang dan tanda peserta dari panitia.
2. Peserta membawa peralatan berupa :
· Mading ( 50% jadi ) yang di kerjakan di gudep masing-masing dengan ukuran 1 meter x 1,5 meter.
· Alat tulis menulis (ATM).
· Meja lipat.
· Peralatan lain yang dianggap perlu ( lem, pemotong, hiasan, pewarna, dll )

Pasal 3
Materi Lomba
1. Keindahan.
2. Nilai seni.
3. Kreatifitas.
4. Isi berita.
5. Kerja sama dan keterampilan regu.

Pasal 4
Ketentuan Lomba
Mading dibuat dengan ketentuan :
1. Tdma Lomba Mading Kebudayaan.
2. 2 permukaan mading terisi penuh( depan,belakang ).
3. Masing-masing peserta lomba Mading membuat Opini Wajib menggunakan bahasa inggris dengan tema “My Experience Today”.
4. 50% mading di buat di gudep masing-masing sebelum perlombaan.
5. Mading selesai dengan waktu yang telah ditentukan( 90 menit di hari pertama ).
6. Isi mading up to date setiap hari.




Pasal 5
Teknis Pelaksanaan Lomba
1. Pembuatan Mading ( hari pertama ) selama 90 menit dilanjutkan dengan presentasi.
2. Pemberitahuan penilaian lomba mading akan diumumkan 20 menit sebelum penilaian.
3. Penilaian lomba mading dilaksanakan setiap hari selama 3 hari berturut-turut.
4. Peserta berada disamping mading masing-masing untuk mempresentasikan mading tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dari dewan juri.
5. Presentasi sekaligus menjawab pertanyaan dilaksanakan selama 5 menit.

Pasal 6
Sistem Penilaian Lomba
1. Penilaian diberikan atas hasil-hasil yang telah dicapai dan terbukti pada lomba.
2. Penilaian lomba didasarkan pada :
· Keindahan
· Isi mading
· Nilai seni
· Kerja sama
· Kreatifitas
· Kebersihan
· Bahan yang digunakan untuk mading ( hari pertama )

Pasal 7
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba adalah regu yang memperoleh nilai total tertinggi pada lomba tersebut.
2. Bila ada dua atau lebih regu yang memperoleh nilai yang sama maka penentuan pemenang didasarkan pada kemampuan menjawab pertanyaan dari juri.





Pasal 8
Diskualifikasi
1. Peserta atau pembina dan pendamping yang tidak mentaati atau melanggar ketentuan ini.
2. Selama pelaksanaan lomba bekerja sama dengan pihak ketiga atau selain regu.
3. Peserta bertindak merugikan regu lain, pembina, panitia, (sebelum, selama, dan sesudah kegiatan ).
4. Peserta membawa perlengkapan yang tidak ada hubunganya dengan keperluan lomba dan membuat kekacauan.

Pasal 9
Peraturan Tambahan
1. Panitia berhak mengganti peraturan ini bila terjadi keadaan memaksa atau dianggap perlu.
2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam peraturan lomba akan di tentukan kemudian secara khusus oleh panitia.
3. Keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan tentang tambahan dan perubahan akan di tinjau oleh panitia.

H. PENJELAJAHAN ALAM
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta lomba penjelajahan alam adalah peserta “KRETA PRAGA 2012” yang telah terdaftar secara sah pada panitia.
2. Peserta lomba penjelajahan alam bukan termasuk peserta lomba hasta karya, campur sari.
3. Peserta lomba penjelajahan alam terdiri dari 6 orang.
4. Peserta harus mematuhi petunjuk teknis lomba penjelajahan alam dengan kesepakatan pada saat Technical Meeting.
5. Peserta lomba penjelajahan alam hanya diizinkan bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut.
Pasal 2
Bentuk Lomba
1. Lomba penjelajahan alam ini berbentuk tes tulis dan praktek,
2. Lomba ini terbagi dalam beberapa pos,
3. Di setiap pos terdapat perintah yang harus dikerjakan.
4. Di sepanjang perjalanan ada perintah, sandi – sandi dan petunjuk.

Pasal 3
Aturan Lomba
1. Setiap peserta wajib memakai tanda peserta “KRETA PRAGA 2012”
2. Peserta harus memakai baju identitas masing-masing kontingen.
3. Pendamping dilarang mendampingi peserta selama kegiatan.
4. Selama perjalanan peserta dilarang merusak lingkungan sekitar.
5. Selama perjalanan peserta wajib melalui rute yang telah ditentukan panitia dan berhenti di setiap pos untuk melaporkan anggotanya serta menerima perintah selanjutnya,
6. Peserta dilarang membawa SAKU atau buku kepramukaan lainnya atau buku yang berhubungan dengan kegiatan ini,
7. Peserta diperbolehkan mendahului peserta lain dengan catatan tidak mengganggu peserta lain.
Pasal 4
Materi Lomba
1. PBB
2. Peta Pita
3. Halang Rintang
4. Sandi – Sandi
5. Yel –Yel
6. Pertolongan Pertama
· Pengertian dan tujuan pertolongan pertama
· Cidera jaringan lunak
· Cidera alat gerak
· Tandu Darurat

Pasal 5
Peralatan dan Perlengkapan
1. Peralatan yang dipakai untuk lomba sesuai dengan materi lomba, dipersiapkan oleh peserta sendiri, yang terdiri dari :

· Tongkat Pramuka

6 buah
· Tali Pramuka 5 meter

6 buah
· Tali Pramuka 20 meter

1 buah
· Kompas Bidik

1 buah
· Peluit

1buah
· ATM + Meja dada

2 buah
· Air Minum

· Tas Punggung

2 buah
· Jam tangan

2 buah
· Mitela

12 buah
· Bidai

1 set (9 buah)
· Pembalut Gulung 4 cm x 4 cm

2 buah
· Kasa steril

1 pack
· Plaster ukuran sedang

2 roll
· Gunting pembalut

2 buah
· Peniti

12 buah
· Ponco

6 buah
· Tas kresek besar

6 buah



Pasal 6
Teknis Pelaksanaan Lomba

1. Peserta berangkat sesuai dengan nomor undian dengan interval 10 menit,
2. Waktu yang disediakan untuk melalui semua pos adalah 150 menit (2,5 jam)

Pasal 7
Sistem Penilaian Lomba
1. Penilaian di berikan atas hasil yang telah dicapai dan terbukti dalam lomba,
2. Penilaian lomba didasarkan pada :
· Kemampuan kerjasama dan kekompakan tim
· Efisiensi waktu
· Ketepatan menjawab soal
· Tingkah laku
· Zona yel-yel
Pasal 8
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba penjelajahan alam adalah tim yang mengumpulkan nilai total (gabungan nilai tes tulis dan praktek) tertinggi,
2. Bila ada 2 atau lebih regu yang memperoleh nilai yang sama maka penentuan pemenang didasarkan pada waktu dan ketepatan.
3. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 9
Diskualifikasi
Diskualifikasi akan berlaku jika :
1. Peserta tidak melewati rute lomba penjelajahan alam yang telah ditentukan,
2. Peserta bekerja sama dengan pihak ketiga (panitia, pendamping, peserta dari regu lainnya) dalam pelaksanaan perlombaan,
3. Peserta membuat tindak kekerasan (berkelahi).


Pasal 10
Aturan Tambahan
1. Jika terjadi kendala saat perlombaan berlangsung contohnya hujan, perlombaan akan dihentikan beberapa saat. Perlombaan akan berlangsung kembali sesuai dengan keputusan panitia selanjutnya,
2. Hal-hal yang bersifat mendesak dan belum diputuskan oleh panitia akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia,
3. Keputusan atau peraturan tambahan akan ditinjau kembali oleh panitia dengan seksama dalm forum musyawarah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

I. PIONERING
Pasal 1
Ketentuan peserta
1. Peserta lomba pionering adalah “KRETA PRAGA 2012” yang terdaftar sah pada panitia.
2. Peserta lomba pionering adalah yang tidak termasuk dalam lomba cerdas cermat, story telling.
3. Peserta lomba pionering terdiri dari tiga (3) anak.
4. Setiap peserta lomba pionering terdiri dari putra atau putri.
5. Dalam pergantian peserta lomba pionering, pimpinan regu harus melapor terlebih dahulu kepada panitia lomba selambat-lambatnya 30 menit sebelum regu yang bersangkutan melaksanakan lomba.

Pasal 2
Bentuk Lomba
Bentuk lomba pionering adalah berupa praktek dengan beradu ketangkasan dan kreatifitas.

Pasal 3
Aturan Lomba
1. Peserta harus hadir di tempat lomba 20 menit sebelum lomba dimulai.
2. Setiap peserta harus memakai tanda peserta “KRETA PRAGA 2012”
3. Peserta memakai baju identitas dari masing-masing kontingen.
4. Setelah 3 kali peserta yang dipanggil sesuai dengan nomor peserta tidak hadir di tempat lomba (pos pemberangkatan), maka peserta dinyatakan diskualifikasi.

Pasal 4
Materi Lomba
1. Jenis-jenis simpul
2. Ketepatan simpul
3. Bentuk pionering adalah Miniatur Kapal

Pasal 5
Peralatan dan Perlengkapan
1. Tongkat maksimal 25 buah.
2. Tali minimal 10 buah.
3. Bendera regu

Pasal 6
Teknis Pelaksanaan Lomba
1. Peserta dipanggil sesuai dengan nomor undian di tempat pos pemberangkatan lomba.
2. Kelengkapan peserta akan diperiksa di pos pemberangkatan.
3. Tempat perlombaan berada di lapangan upacara “KRETA PRAGA 2012” SMA Negeri 1 Talun.
4. Peserta diberi waktu 2 jam untuk pelaksanaan lomba pionering.
5. Pengerjaan pionering keseluruhan dilaksanakan di tempat perlombaan.
6. Peserta yang telah selesai segera melapor pada panitia.
7. Setelah waktu selesai peserta harus menghentikan seluruh kegiatan.
8. Peserta dilarang bekerja sama dengan peserta lain.
9. Kecuali peserta dilarang memasuki area perlombaan.

Pasal 7
Sistem Penilaian Lomba
1. Penilaian dilakukan atas hasil-hasil yang dicapai dan terbukti dalam perlombaan pionering.

2. Kriteria penilaian berdasarkan dari unsur-unsur yang memenuhi nilai :
· Kesesuaian bentuk yang telah ditentukan
· Kreatifitas atau keunikan bentuk yang di capai
· Pengoptimalan dalam penggunaan peralatan
· Kekuatan tongkat dan tali
· Kerapian tali
· Ketepatan simpul
· Kecepatan

Pasal 8
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba pionering adalah regu yang mengumpulkan nilai total tertinggi dari seluruh rangkaian lomba pionering.
2. Bila terdapat dua atau lebih regu yang memiliki nilai total tertinggi yang sama, maka penentuan pemenang lomba berdasarkan pada kesesuaian sudut.
3. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 9
Diskualifikasi
Diskualifikasi dikenakan pada :
1. Pada waktu perlombaan berlangsung peserta tidak diperkenankan untuk berbicara atau bekerja sama dengan pihak lainnya. Jika peserta membutuhkan sesuatu atau bantuan, peserta harus melapor pada panitia “KRETA PRAGA 2012”.
2. Peserta yang tidak sopan, atau merugikan pihak lainnya.
Diskualifikasi ini berlaku apabila peserta melakukan kesalahan tiga kali berturut-turut.
Pasal 10
Aturan Tambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali tetapan ini.
2. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam keputusan ini, akan ditetapkan kemudian secara khusus.
3. Hal-hal yang bersifat mendesak dan belum diputuskan oleh panitia akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia.
4. Keputusan-keputusan atau peraturan tambahan akan ditinjau kembali oleh panitia dengan seksama dalam forum musyawarah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
5. Keputusan yang telah ditetapkan panitia “KRETA PRAGA 2012” bersifat mutlak.

J. SEMAPHORE DAN MORSE
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta lomba semaphore dan morse adalah peserta KRETA PRAGA 2012 yang telah terdaftar secara sah dipanitia.
2. Peserta semaphore dan morse berjumlah 3 orang

Pasal 2
Peralatan dan perlengkapan
1. Peserta memakai seragam pramuka lengkap,pramuka penggalang dan tanda peserta yang diberikan oleh panitia.
2. Peserta membawa peralatan berupa:
· Satu pasang bendera semaphore
· Alat tulis menulis
· Korek api yang bersenter
Pasal 3
Aturan Lomba
1. Peserta harus hadir ditempat lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2. Setiap peserta harus memakai tanda peserta KRETA PRAGA 2012
3. Peserta memakai seragam pramuka lengkap.

Pasal 4
Materi Lomba
· Semaphore
· Sandi Morse


Pasal 5
Teknis Pelaksanaan Lomba
1. Peserta yang terdiri dari 3 orang memasuki tempat lomba beserta peralatannya 10 menit sebelum lomba dimulai.
2. Lomba dimulai setelah ada tanda dari panitia.
3. Soal diberikan menjelang lomba dimulai.Peserta dilarang membuka soal sebelum ada tanda dari panitia. Peserta diberi soal dan diberi waktu untuk membaca dan menghafalkan soal maksimal satu menit, kemudian mempraktekannya.
4. Peserta boleh melihat soal kembali seandainya lupa dan maksimal 2 kali
5. Berita pengiriman berbahasa inggris.
6. Peserta yang telah menyelesaikan lombanya segera melapor kepanitia.
7. Waktu maksimal 15 menit. Setelah 15 menit, selesai maupun tidak selesai harus di kumpulkan ke pada panitia yang sedang bertugas.

Pasal 6
Sistem Penilaian Lomba
1. Penilaian diberikan atas hasil-hasil yang telah dicapai dan terbukti pada lomba.
2. Penilaian lomba berdasarkan pada :
· Ketepatan jawaban
· Waktu
· Ketepatan sudut tangan

Pasal 7
Pemenang Lomba
1. Pemenang Lomba adalah regu yang memperoleh nilai tertinggi pada lomba tersebut.
2. Bila ada dua atau lebih regu yang memperoleh nilai yang sama maka penentuan pemenang didasarkan pada waktu.
3. Keputusan juri adalah mutlak dan dapat dipertanggungjawabkan.



Pasal 8
Diskualifikasi
1. Pada waktu perlombaan berlangsung peserta tidak diperkenankan bekerja sama dengan pihak ketiga. Jika peserta membutuhkan sesuatu stsu bantuan, peserta harus lapor kepada panitia KRETA PRAGA 2012.
2. Peserta yang tidak sopan,bertindak merugikan orang/peserta lain.
3. Setelah 3 kali peserta dipanggil sesuai dengan nomor kavling tidak hadir ditempat lomba maka dinyatakan diskualifikasi.

Pasal 9
Aturan Tambahan
1. Dalam keadaan memaksa , panitia berhak kembali meninjau kembali ketetapan ini.
2. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam keputusan ini,akan ditetapkan kemudian secara khusus.
3. Jika terjadi kendala saat perlombaan berlangsung contohnya hujan,perlombaan akan diberhentikan beberapa saat. Perlombaan akan berlangsung kembali sesuai keputusan panitia selanjutnya.
4. Hal-hal yang bersifat mendesak dan belum diputuskan oleh panitia akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia.
5. Keputusan-keputusan atau peraturan tambahan akan ditinjau kembali oleh panitia dengan seksama dalam forum musyawarah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
6. Keputusan yang telah ditetapkan panitia KRETA PRAGA 2012 bersifat mutlak dan dapat dipertanggungjawabkan.

K. STORY TELLING
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta lomba Story Telling adalah peserta “KRETA PRAGA 2012” yang telah terdaftar sah dipanitia.
2. Peserta lomba Story Telling adalah peserta yang tidak termasuk lomba Pionering dan Cerdas Cermat.
3. Peserta Story Telling terdiri dari satu peserta.
Pasal 2
Bentuk Lomba
1. Peserta memakai seragam Pramuka lengkap Pramuka Penggalang dan tanda peserta yang diberikan panitia.
2. Bercerita bahasa Inggris di depan publik dengan tema yang telah ditentukan, judul bebas dan tanpa teks.
Pasal 3
Aturan Lomba
1. Peserta harus hadir ditempat lomba 20 menit sebelum lomba dimulai.
2. Setiap peserta harus memakai tanda peserta “KRETA PRAGA 2012”
3. Peserta memakai seragam Pramuka lengkap.
4. Setelah 3 kali regu yang dipanggil sesuai dengan nomor urut undian tidak hadir/lengkap di tempat (pos pemberangkatan) lomba, maka dinyatakan diskualifikasi.
5. Pada saat melakukan Story Telling tidak boleh membawa teks.

Pasal 4
Materi Lomba
1. Tema “Menjunjung Tinggi Kebudayaan di Era Globalisasi”
2. Judul Bebas

Pasal 5
Teknis Lomba
1. Menyerahkan naskah 30 menit sebelum lomba dimulai (4 lembar).
2. Maju sesuai dengan nomor undian.
3. Tiap – tiap peserta diberikan waktu 6 menit, jika penampilan melebihi 6 menit maka waktu langsung dihentikan.

Pasal 6
Sistem Penilaian Lomba
1. Penilaian dilihat dari ketepatan waktu yang digunakan.
2. Penilaian lomba diberikan atas hasil – hasil yang telah dicapai dan terbukti pada lomba.
3. Penilaian lomba didasarkan pada :
· Kesesuaian isi dengan tema
· Intonasi
· Ekspresi
· Penghayatan
· Grammar + Pronounce
· Waktu

Pasal 7
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba adalah peserta yang memperoleh nilai total tertinggi pada lomba Story Telling.
2. Bila ada dua atau lebih peserta yang memperoleh nilai yang sama, maka penentuan pemenang didasarkan pada Kesesuaian tema dan Grammar + pronounce.

Pasal 8
Diskualifikasi
Setelah 3 kali regu yang dipanggil sesuai dengan nomor undian tidak hadir di tempat lomba, mak dinyatakan diskualifikasi.

Pasal 9
Aturan Tambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketetapan ini.
2. Tata tertib lomba ditentukan kemudian.
3. Hal – hal yang belum atau tidak diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian secara khusus.

L. TATA KEMAH

Pasal 1
Ketentuan Peserta
Peserta lomba Tata Kemah adalah peserta “KRETA PRAGA 2012” yang telah terdaftar sah dipanitia.

Pasal 2
Ketentuan lomba
1. Pelaksanaan lomba tata kemah dimulai pada hari Jum’at – Sabtu tanggal 2 – 4 Maret 2012
2. Waktu penilaian dimulai pada hari Jum’at – Minggu tanggal 2 – 4 Maret 2012 pada jam – jam tertentu.
3. Tema lomba tata kemah adalah “KEBUDAYAAN MENGGUNAKAN REUSE, REDUCE, RECYCLE”
4. Peserta membawa peralatan sendiri yang berkaitan dengan tata kemah dengan ketentuan tenda yang wajib berdiri :
· 1 Tenda Utama
· 1 Tenda Dapur
· 1 Tenda Barang (Dum)
5. Setiap tenda peserta berhak mendapatkanpenilaian dari juri.

Pasal 3
Sistem Penilaian
1. Penilaian terhadap kavling di tiap – tiap regu.
2. Kriteria penilaian :
· Kesesuaian dengan tema
· Kelengkapan tenda
· Kerapian tenda
· Kelayakan tenda
· Kreativitas penataan tenda
· Keindahan tenda
· Kebersihan dan kesehatan tenda
· Kenyamanan tenda





Pasal 4
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba tata kemah adalah regu yang mengumpulkan nilai total tertinggi dari seluruh rangkaian Lomba Tata Kemah.
2. Bila terdapat 2 atau lebih yang memiliki nilai total yang sama, maka penentuan pemenang lomba berdasarkan nilai Kreativitas dan Kelengkapan Tenda.
3. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 5
Aturan Tambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketetapan ini.
2. Tata tertib lomba ditentukan kemudian.
3. Hal – hal yang belum atau tidak diatur dalam keputusan ini, maka akan ditetapkan kemudian secara khusus.
4. Semua peserta wajib mentaati peraturan yang telah ditentukan oleh panitia dan apabila ada yang melanggarnya aka nada sanksi tersendiri.
5. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 6
Diskualifikasi
Diskualifikasi dikenakan pada :
· Peserta yang melebihi kavling yang telah ditentukan oleh panitia

3 komentar:

  1. Salam Pramuka...bermanfaat, mohon izin untuk mengcopy.terimakasih.

    BalasHapus
  2. Fantastik ,baik untuk kegiatan kami dalam lomba kepramukaan trima kasih infonya ,Izin shere ya

    BalasHapus
  3. merit casino and win real money here
    You can go to the 메리트카지노 merit casino and win a casino jackpot. You may have a 1xbet chance to earn some real money when playing casino matchpoint games. At the

    BalasHapus