Minggu, 26 Februari 2012

Petunjuk Umum Kreta Praga 2012

PETUNJUK UMUM
“KRETA PRAGA 2012”
Kreatifitas dan Ketangkasan Pramuka Penggalang
Gugus Depan 1815/1816
Pangkalan SMA Negeri 1 Talun
Masa Bhakti 2011/2012


BAB 1
LATAR BELAKANG

Gerakan pramuka adalah salah satu organisasi yang ada di wilayah SMA Negeri 1 Talun, yang termasuk dalam materi pengembangan diri, dengan tujuan untuk membentuk karakter bangsa berjiwa nasionalis dan patriotisme yang tinggi. Dalam kegiatannya gerakan pramuka bergerak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Salah satu bentuk kegiatan pengembangan diri ini adalah kegiatan “Kreativitas dan Ketangkasan Pramuka Penggalang (KRETA PRAGA) 2012” yang diadakan rutin setiap dua tahun sekali dan ditujukan untuk adik-adik penggalang SMP/MTs se Kab/Kota Blitar sebagai peserta, dan Ambalan Dewantara/Kartini sebagai sangga kerja.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1

Maksud dari kegitan ini adalah untuk menambah kekerabatan dan solidaritas serta mengembangkan kreativitas antara Pramuka Penggalang, khususnya yang berada di lingkup Kab./Kota Blitar dengan mengadakan perlombaan tentang dasar-dasar kepramukaan tingkat Penggalang.
Pasal 2
Sedangkan tujuan dari kegiatan in adalah :

Memberikan kegiatan yang positif dan bermanfaat baik kepada Pramuka tingkat Penggalang (peserta) maupun kepada Pramuka tingkat Penegak (panitia) pangkalan SMA Negeri 1 Talun.
Mengetahui hasil pembinaan Gerakan Pramuka Pangkalan SMA Negeri 1Talun pada khususnya dan Gerakan Pramuka Penggalang tingkat se-Kwartir Cabang Kab/ Kota Blitar pada umumnya.
Menambah dan meningkatkan ketrampilan serta pengalaman dalam kepramukaan.
Dapat mendalami makna dari Trisatya dan Dasa Dharma Pramuka.
Menggalang rasa persaudaraan, persatuan, dan kesatuan antar anggota.
Memberi dorongan kepada para generasi muda untuk bertindak positif dan kreatif.
Sebagai sarana sosialisasi dan pengenalan SMA Negeri 1 Talun di mata masyarakat.


BAB III
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 3
Kegiatan ini dinamakan “Kreatifitas dan Ketangkasan Pramuka Penggalang 2012 se Kab./Kota Blitar” yang selanjutnya kami ringkas menjadi “KRETA PRAGA 2012 se Kab./Kota Blitar”.

Pasal 4

“KRETA PRAGA 2012” ini dilaksanakan pada Jum’at - Minggu, 2-4 Maret 2012.
Selambat - lambatnya tanggal 2 Maret 2012 pukul 09.00 WIB peserta harus sudah berada dilokasi lomba.
Pelaksanaan “KRETA PRAGA 2012 se Kab./Kota Blitar” menggunakan waktu SMA Negeri 1 Talun.

Pasal 5
“KRETA PRAGA 2012 se Kab./Kota Blitar” dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 1 Talun dan sekitarnya.
BAB IV
BENTUK KEGIATAN
Pasal 6
Bentuk kegiatan dalam “KRETA PRAGA 2012” ini adalah sebagai berikut :

Lomba Cerdas Cermat
Lomba Story Telling
Lomba Mading 2D
Lomba Hasta Karya
Lomba Semaphore Morse
Lomba Pionering
Lomba PALA
Lomba Cipta Resep
Lomba Pentas Seni (Folksong)
Lomba Jingle
Lomba Tata Kemah
LCS (Lomba Campur Sari)


Dan ditambah Album Persahabatan, tidak termasuk dalam penilaian lomba tetapi bersifat wajib bagi setiap regu. Ada reward bagi regu terbaik PA dan PI.
Isi album kenangan mencakup : foto sekolah, profil sekolah, foto regu, foto per anak+biodata, foto kegiatan dan esai pendek tentang kepramukaan di sekolahnya.

BAB V
KETENTUAN UMUM
Pasal 7

Ketentuan umum pada setiap lomba adalah sebagai berikut:

Peserta diwajibkan mengikuti upacara pembukaan “KRETA PRAGA 2012” pada tanggal 2 Maret 2012 pada pukul 09.00 WIB di Lapangan SMA Negeri 1 Talun.
Waktu perlombaan dimulai setelah upacara pembukaan pada tanggal 2 Maret 2012 di SMA Negeri 1 Talun.
No kavling diundi saat technical meeting II
Setelah peserta datang di lokasi lomba, perwakilan lomba segera melapor ke sekretariatan panitia.
Penghuni tenda maksimal 10 peserta dan 1 bina damping. Jika ada tamu selain peserta dan bina damping harus melapor ke tenda sekretariatan dan memakai tanda pengenal yang sudah disediakan.
Yang diperkenankan mendampingi regu yang sedang berkemah hanyalah seorang Bina Damping pada masing - masing tenda yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:

· Terdaftar di Panitia
· Mendapat ijin panitia
· Bina damping PA untuk regu PA dan bina damping PI untuk regu PI
· Bina damping merupakan guru/pembina/pembantu pembina, selain kakak kelas
· Tidak boleh bekerja sama dengan regu yang sedang mengikuti lomba
· Hal tersebut diatas diberlakukan dengan dasar keamanan
· Apabila ketentuan pada ayat diatas tidak ditaati, diberikan peringatan 2x, dan apabila mendapat 3x peringatan dari panitia regu dianggap gugur

Bina Damping memiliki ketentuan sebagai berikut :

· Setelah datang ketempat lokasi Bina Damping diwajibkan check in di sekretariatan panitia.
· Bina Damping tidak boleh memasuki lokasi perkemahan peserta selain jadwal briefing yang telah ditetapkan panitia.
· Jadwal briefing pagi pukul 04.00 sampai 07.00 , siang pukul 12.00 sampai 14.00, sore pukul 17.00 sampai 19.00.
· Bina Damping diperbolehkan tidur satu tenda bersama siswa-siswinya.
· Tanda pengenal peserta dan Bina Damping harus sesuai dengan identitas masing-masing.
· Apabila ketentuan pada ayat diatas tidak ditaati, diberikan peringatan 2x, dan apabila mendapat 3x peringatan dari panitia regu dianggap gugur

Peserta diwajibkan mengikuti upacara penutupan “KRETA PRAGA 2012” pada tanggal dan tempat yang akan ditentukan kemudian.
Dengan mendaftarkan diri peserta dianggap mengerti dan patuh pada peraturan yang termuat dalam peraturan “KRETA PRAGA”.
Tamu yang akan berkunjung wajib lapor kepada panitia dan akan mendapatkan tanda pengenal tamu.
Jam kunjung untuk tamu : 06.00-07.00 dan 16.30-17.30. Diluar jam kunjung tamu tidak bisa bertemu dengan peserta, hanya diperbolehkan menitipkan barang di tenda sekretariatan.
Peserta wajib menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan perkemahan selama perkemahan berlangsung sampai upacara penutupan.

BAB VI
PESERTA
Pasal 8

Syarat - syarat peserta “KRETA PRAGA 2012 se Kab./Kota Blitar” adalah sebagai berikut:

Peserta terdiri atas Pramuka Penggalang dengan ketentuan:

· Tingkatan minimum Penggalang Ramu dengan usia 11-15 tahun
· Sehat dan mampu melaksanakan lomba

Peserta yang diperkenankan mengikuti lomba adalah peserta yang terdaftar sah di panitia.
Apabila ternyata suatu regu dalam mengikuti lomba, terdapat peserta dari luar atau tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan regu yang bersangkutan dianggap dikualifikasi.
Pada waktu pelaksanaan KRETA PRAGA 2012 se Kab./Kota Blitar setiap peserta diwajibkan membawa baju pramuka lengkap, baju kontingen, dan skraf identitas.
Peserta lomba diperbolehkan merangkap lebih dari satu perlombaan, maksimal 4 jenis perlombaan, sesuai dengan ketentuan panitia.
Apabila ada anggota regu pada hari pelaksanaan tidak dapat hadir maka dapat diganti dengan melaporkan kepada panitia selambat-lambatnya satu jam sebelum upacara pembukaan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai peserta.
Apabila pada hari akhir pendaftaran peserta, peserta kurang dari 13 tim (13 PA dan 13 PI), maka panitia berhak meninjau kembali atau mengundur perlombaan dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Pasal 9

Ketentuan peserta “KRETA PRAGA 2012 se Kab./Kota Blitar” adalah sebagai berikut:

Setiap sekolah minimal mengirimkan 1 regu. Apabila daftar lebih dari satu regu diperbolehkan PA-PA, PI-PI atau PA-PI.
Jumlah peserta dari setiap regu adalah 10 orang dengan ketentuan jumlah peserta lomba sebagai berikut:

· Lomba Cerdas Cermat : 3 orang
· Lomba Story Telling : 1 orang
· Lomba Pionering : 3 orang
· Lomba Hasta Karya : 3 orang
· Lomba Semaphore Morse : 3 orang
· Lomba PALA : 6 orang
· Lomba Cipta Resep : 2 orang
· Lomba Campur Sari(LCS) : 1 orang

Ketentuan peserta tiap-tipa lomba diatur sebagai berikut:

· Peserta lomba Cerdas Cermat bukan peserta lomba Story Telling, dan Pionering.
· Peserta lomba Story Telling bukan peserta lomba Cerdas Cermat dan Pionering.
· Peserta lomba Pionering bukan peserta Cerdas Cermat dan Story Telling.
· Peserta lomba PALA bukan peserta LCS dan Cipta Resep.
· Peserta lomba Campur Sari bukan peserta PALA dan Cipta Resep.
· Peserta lomba Cipta Resep.bukan peserta LCS dan PALA.
· Peserta lomba Semaphore Morse bukan peserta Cerdas Cermat dan Hasta Karya.
· Peserta lomba Cerdas Cermat bukan peserta Semaphore Morse dan Hasta Karya.
· Peserta lomba Hasta Karya bukan peserta Semaphore Morse dan Cerdas Cermat.
· Peserta Lomba folksong adalah gabungan regu dari satu gugus depan.
· Peserta Lomba Mading 2D dan Tata Kemah merupakan peserta yang tidak mengikuti lomba pada saat itu.

Setiap regu diwajibkan membawa perlengkapan lomba sendiri selain yang telah disiapkan oleh panitia.
Apabila ternyata pada hari pelaksanan peserta lomba tidak hadir dan tidak memberi laporan maka peserta dinyatakan gugur.
Setiap anggota regu harus memakai tanda peserta dan atribut pramuka penggalang(stangan leher, mendong/kabaret dan scraft bila punya )





BAB VII
PENDAFTARAN
Pasal 10

Pendaftaran adalah sah apabila formulir resmi pendaftaran dengan segala kelengkapan diterima panitia pada saat daftar ulang.
Daftar Ulang pada saat technical meeting II tanggal Maret 2012
Pendaftaran sebelum TM 1 dibuka mulai tanggal 20 Januari 2012

· Pukul 14.00-15.30 di Pos Satpam SMA Negeri 1 Talun.
· Setelah TM 1 pendaftaran di mulai pukul 08.00-13.00 dan 14.00-15.30 di pos satpam SMA Negeri 1 Talun.
· Pendaftaran berlaku pada hari efektif atau hari masuk sekolah dengan menyertakan uang Rp. 150.000,00 untuk tiap regu dan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap

Pendaftaran ditutup sewaktu – waktu jika kuota peserta telah terpenuhi.
Kelengkapan pendaftaran lomba setiap regu (yang harus diserahkan pada saat daftar ulang) adalah:

A. Peserta
· Surat tugas (surat mandat) dari Kepala Sekolah (surat rekomendasi) sebagai tanda bukti mengikuti lomba.
· Surat keterangan sehat
· Formulir Pendaftaran
· Foto copy kartu tanda pelajar / identitas lain yang sah dan berlaku rangkap 2.
· Pas Foto pakaian Pramuka Lengkap Ukuran 4 × 6 warna sebanyak 2 lembar dan ukuran 3 × 4 warna sebanyak 2 lembar
· Uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000,00
B. Bina Damping
· Surat tugas (surat mandat) dari Kepala Sekolah (surat rekomendasi).
· Surat keterangan sehat
· Formulir Pendaftaran
· Pas Foto pakaian Pramuka Lengkap Ukuran 3 × 4 warna sebanyak 2 lembar
C. Technical Meeting I dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2012 dengan rincian waktu sebagai berikut :
· Technical Meeting I dimulai pukul 13.30 WIB bertempat di auditorium SMA Negeri 1 Talun, dihadiri oleh perwakilan 1 Peserta dan 1 Pembina.
D. Daftar Ulang dan Technical Meeting II dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2012 dengan rincian waktu sebagai berikut :
· Daftar ulang dimulai pukul 13.30 WIB
· Technical Meeting II dimulai pukul 13.30 WIB bertempat di auditorium SMA Negeri 1 Talun, dihadiri oleh perwakilan 1 Peserta dan 1 Pembina.
E. Informasi pendaftaran di Ruang OSIS SMA Negeri 1 Talun Jalan Raya Kaweron Tromol Pos 04 Telp. (0342) 691148 dengan menghubungi :
· Arif Dwi N, kelas XI IPA 3 (087756953404)
· Lubna Alia Al-Hasan, kelas XI IPS 1 (085233363274)
· Zuna Dyah XI IPA 1 (085755771717)

Pasal 11
Pembatalan Peserta

Pembatalan pendaftaran dari peserta :
1. Pembatalan pendaftaran dari pihak panitia baik dilakukan sebelum/ setelah waktu pendaftaran berakhir ataupun pada waktu kegiatan, maka uang pendaftaran akan dikembalikan 25 % dari uang pendaftaran.
2. Jika pembatalan pendaftaran dilakukan sebelum waktu pendaftaran ditutup/ berakhir, maka uang pendaftaran akan dikembalikan 50% dari uang pendaftaran.
3. Jika pembatalan pendaftaran dilakukan setelah waktu pendaftaran ditutup/ berakhir, maka uang pendaftaran akan dikembalikan 25% dari uang pendaftaran.
4. Jika pembatalan pendaftaran dilakukan pada waktu pelaksanaan, maka uang pendaftaran tidak dikembalikan.

BAB VIII
PENJURIAN
Pasal 12

Juri dari “KRETA PRAGA 2012 se Kab./Kota Blitar” adalah dari utusan :

· KWARCAB Blitar
· KORAMIL Talun
· PMI Cabang Kab. Blitar
· Pembina Pramuka SMAN 1 Talun
· Dewan Guru SMAN 1 Talun yang sesuia bidang

Keputusan juri adalah mutlak dan dapat dipertanggung jawabkan.






BAB IX
DEWAN JURI
Pasal 13

Dewan Juri memegang kekuasaan tertinggi dalam penentuan pemenang lomba.
Dewan Juri ditetapkan oleh panitia dengan susunan seorang Ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan satu orang anggota (jumlah 3 orang).
Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan dapat dipertanggung jawab


BAB X
PENENTUAN PEMENANG
Pasal 14

Penilaian lomba secara umum berdasarkan pada:

· Ketrampilan dan bentuk kerjasama yang terlihat sewaktu melaksanakan lomba pada lomba beregu.
· Orientasi pelaksanaan lomba dengan cepat, tepat, tertib, dan rapi.
· Kesungguhan setiap peserta dalam melaksanakan lomba.
· Ketepatan waktu yang digunakan tiap lomba.
· Kedisiplinan dalam lomba maupun istirahat dalam lomba.
· Kelengkapan perlengkapan lomba
· Keseragaman pakaian
· Daya improvisasi peserta

Penilaian diberiakan atas hasil yang dicapai dan terbukti dalam perlombaan.
System penilaian untuk tiap-tiap lomba diatur tersendiri pada ketentuan teknis masing-masing lomba.













Pasal 15

Yang dinyatakan sebagai pemenang adalah:

Juara tiap - tiap lomba dengan ketentuan teknis masing-masing lomba.
Juara umum “KRETA PRAGA 2012 se Kab./Kota Blitar” adalah tim (1 PA dan 1 PI) bukan unit yang mengumpulkan nilai total tertinggi dari seluruh kegiatan lomba, dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA PERLOMBAAN

JUARA I

JUARA II

JUARA III
1.

Penjelajahan Alam

25

23

21
2.

Cerdas Cermat

23

21

19
3.

Pionering

21

19

17
4.

Semaphore Morse

21

19

17
5.

Hasta Karya

20

19

18
6.

Pentas Seni

20

18

16
7.

Cipta Resep

18

16

14
8.

Tata Kemah

18

17

16
9.

Jingle

17

15

13
10.

LCS

16

14

12
11.

Story Telling

15

14

13
12.

Mading 2D

14

13

12

Apabila terdapat dua tim atau lebih mengumpulkan nilai total tertinggi yang sama, maka penentuan juara umum piala bergilir berdasarakan poin piala yang didapatkan.
Pemenang ditetapkan dan diumumkan oleh dewan juri pada saat penutupsn “KRETA PRAGA 2012”

BAB XI
PENGHARGAAN
Pasal 16

Fasilitas peserta dan bina damping berupa stiker, id card, sertifikat, award, soft drink gratis, dan note book.
Klasifikasi penghargaan pemenang adalah sebagai berikut :

· Piala juara I, II, III lomba Cerdas Cermat PA dan PI
· Piala juara I, II, III Lomba Story Telling PA dan PI
· Piala juara I, II, III Lomba PALA PA dan PI
· Piala juara I, II, III Lomba Hasta Karya PA dan PI
· Piala juara I, II, III Lomba Semaphore Morse PA dan PI
· Pialal juara I, II, III Lomba Pentas Seni
· Piala juara I, II, III Lomba Cipta Resep PA dan PI
· Piala juara I, II, III Lomba Tata Kemah PA dan PI
· Piala juara I, II, III Lomba Jingle PA dan PI
· Piala juara I, II, III Lomba Campur Sari PA dan PI
· Piala juara I, II, III Lomba Pionering PA dan PI
· Piala juara I, II, III Lomba Mading PA dan PI

Juara Umum berhak untuk mendapatkan Piala Bergilir “KRETA PRAGA 2012” Bupati Blitar.

BAB XII
TATA TRETIB PERLOMBAAN
Pasal 17

Pemberangkatan peserta dilakukan dengan cara pemanggilan sesuai dengan nomor peserta sebanyak tiga (3) kali dengan selang waktu 2 menit (harus dilokasi perlombaan).
Apabila dalam ayat 1 tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gugur.
Bina damping tidak boleh mengikuti tim yang sedang berlomba hanya yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :

· Mendapat izin dari panitia
· Dilarang bekerja sama dengan tim yang berlomba
· Memakai tanda yang telah ditentukan oleh panitia.
4. Jika peserta dan Bina Damping tidak memakai tanda pengenal “KRETA PRAGA 2012” pada saat lomba berlangsung, maka ada pengurangan nilai.













BAB XIII
GANGGUAN PERLOMBAAN
Pasal 18

Yang dimaksud gangguan lomba adalah gangguan di luar panitia yang memungkinkan perlombaan tidak dapat berlangsung / dilaksanakan atau dilanjutkan baik bersifat sementara ataupun tetap pada setiap perlombaan.
Apabila gangguan bersifat sementara (hujan, dsb) terjadi pada saat lomba berlangsung, maka panitia akan memutuskan bahwa perlombaan dilanjutkan atau tidak setelah mengadakan pertimbangan dan menunggu gangguan tersebut selama 30 menit.
Apabila gangguan tersebut bersifat tetap (bencana alam, dsb) sebelum perlombaan berlangsung, maka pelaksanaan lomba diundur dan uang pendaftaran dikembalikan setelah dipotong 50% sebagai biaya administrasi.
Apabila gangguan bersifat tetap terjadi pada saat perlombaan berlangsung, maka pelaksanaan lomba dibatalkan dan uang pendaftaran tidak dikembalikan.


BAB XIV
PROTES
Pasal 19

Setiap protes diajukan secara tertulis oleh Pembina Gudep selambat – lambtnya 30 menit setelah semua regu lomba dalam salah satu lomba itu selesai
Setiap protes harus disertai uang sebesar Rp. 100.000,00 tunai.
Protes secara kolektif tidak dibenarkan.
Disediakan waktu untuk forum khusus Bina Damping


BAB XV
DISKULIFIKASI
Pasal 20

Diskualifikasi dikenakan pada :

Peserta atau Pembina dan Pendamping tidak menaati atau melanggar ketentuan ini.
Selam pelaksaanaan lomba bekerjasam denga pihak ketiga atau selain anggota regu tim.
Peserta bertindak merugikan regu lain, Pembina, ataupun Panitia sebelum , selam dan sesudah perlombaan berlangsung.
Peserta membawa perlengkapan yang tidak berkenaan dengan keperluan lomba dan membuat kekacauan.


BAB XVI
LAIN – LAIN

Peserta bertanggung jawab sendiri atas semua yang terjadi selama mengikuti lomba dan akibat-akibatnya, serta tidak dapat menuntut apapun kepada panitia dari segala akibat yang berhubungan dengan pelaksanaan lomba.
Panitia berhak menghentikan tim yang sedang berlomba jika tim membahayakan atau merugikan tim itu sendiri atau tim yang lain.
Peserta wajib menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan sekitar perlombaan dan perlombaan selama perlombaan berlangsung sampai acara penutupan.
Jam malam diberlakukan mulai pukul WIB sampai pukul WIB, seluruh peserta tidak diperbolehkan berkeliaran.
Peserta putra tidak boleh berkunjung dilokasi perkemahan putrid atau sebaliknya.


BAB XVII
ATURAN PENGGANTI

Panitia berhak mengganti peraturan ini bila terjadi keadaan memaksa atau dianggap perlu.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam peraturan lomba akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia.
Keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan tentang tambahan dan perubahan akan ditinjau oleh panitia.





Ditetapkan di Talun
Tanggal Januari 2012
TTd,


Sangga Kerja,
KRETA PRAGA 2012
Kreativitas dan Ketangkasan Pramuka Penggalang 2012
Se Kab./Kota Blitar
SMA NEGERI 1 TALUN, BLITAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar